
DINAS PENDIDIKAN
Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang meliputi Perencanaan, Penyelenggaraan, Pengelolaan Layanan dan Pembinaan, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pendidikan, Peningkatan Mutu Pendidikan serta Pengendaliannya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.