Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama
Bidang Pendidikan Dasar mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan meliputi kurikulum sekolah dasar, kurikulum sekolah menengah. Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama mempunyai tugas pokok dan fungsi:
- Pelaksanaan pengaturan, penataan dan pembinaan kelembagaan pendidikan SMP;
- Pelaksanaan pendataan kelembagaan dan pengembangan teknis pendidikan SMP;
- Pelaksanaan upaya – upaya dalam meningkatkan mutu dan kurikulum pendidikan SMP;
- Perumusan dan pedoman / petunjuk pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan SMP;
- Pelaksanaan kegiatan ujian pendidikan SMP;
- Perumusan dan / atau pelaksanaan akreditasi pendidikan SMP;
- Pelaksanaan pembinaan kesiswaan jenjang pendidikan SMP;
- Pelaksanaan koordinasi terkait penyelenggaraan pendidikan SMP;
- Pelaksanaan Evaluasi dan penyusunan laporan; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Jumlah Sekolah Menengah Pertama