Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
0>Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
Sekretariat
0>Sekretariat, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan untuk mengkoordinasikan bidang – bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, Kepegawaian, penyusunan program dan keuangan. Sekretariat mempunyai tugas pokok dan fungsi:
Sub Bagian Keuangan
0>Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :