SEKRETARIAT

Bidang Umum

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. Melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administratif umum dan kepegawaian;
  2. Melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan, ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokoleran;
  3. Menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;
  4. Menyusun bahan koordinasi dibidang administrsi umum dan kepegawaian;
  5. Melakukan pengelolaan dan pengamanan aset;
  6. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT di lingkungan Dinas dibidang administrasi umum dan kepegawaian;
  7. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

Bidang Sekretariat

Sekretariat

Sekretariat, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan sebagian tugas Dinas Pendidikan untuk mengkoordinasikan bidang – bidang dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, Kepegawaian, penyusunan program dan keuangan. Sekretariat mempunyai tugas pokok dan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana progam, kegiatan anggaran;
  2. Pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum,kepegawaian dan keuangan;
  3. Pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;
  4. Pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;
  5. pelaksanaan dan koordinasi pengelolaan dan pengamanan aset;
  6. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT dilingkungan Dinas;
  7. Pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Bidang Keuangan

Sub Bagian Keuangan

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :

  1. Menyusun bahan koordinasi dan menyusun anggaran keuangan;
  2. Melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;
  3. Melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;
  4. Menyusun laporan keuangan;
  5. Menyusun bahan koordinasi dibidang keuangan;
  6. Menyusun bahan koordinasi pelaksanaan tugas bidang – bidang dan UPT dilingkungan Dinas dibidang keuangan;
  7. Melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan
  8. Melakukan tugas – tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.