STRUKTUR ORGANISASI

Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah


Dinas Pendidikan kabupaten Hulu Sungai Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah merupakan unsur pelaksana penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan susunan organisasi sebagai berikut:

  • Kepala Dinas;
  • Sekretariat, terdiri dari :
  1. Sub Bagian Umum;
  2. Sub Bagian Kepegawaian; dan
  3. Sub Bagian Keuangan.
  • Bidang Pembinaan PAUD dan Dikmas terdiri dari :
    1. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini ;
    2. Seksi Pendidikan Masyarakat ;
    3. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana PAUD dan Dikmas.
  • Bidang Pembinaan Pendidikan Sekolah Dasar terdiri dari:
    1. Seksi Kurikulum Sekolah Dasar;
    2. Seksi Peserta Didik Sekolah Dasar;
    3. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar.
  • Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Pertama terdiri dari:
    1. Seksi Kurikulum Sekolah menengah Pertama;
    2. Seksi Peserta Didik Sekolah Menengah Pertama;
    3. Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama.
  • Bidang Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari:
    1. Seksi Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan;
    2. Seksi Pendidikan Anak Usia Dini;
    3. Seksi Lembaga Kursus dan Pelatihan.
  • Kelompok Jabatan Fungsional