TUGAS & FUNGSI

Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan menetapkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai fungsi :

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
  2. Penyelenggaraan kebijakan di bidang pendidikan;
  3. Penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan;
  4. Penyelenggaraan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan pengendalian pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis;
  6. Pelaksana fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.