Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan menetapkan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah memiliki tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Tengah mempunyai fungsi :